Just another free Blogger theme

Sponsor

Showing posts with label bacaan. Show all posts
Showing posts with label bacaan. Show all posts

Friday, May 3, 2013


Profesi guru adalah salah satu profesi yang jauh berbeda dengan profesi yang lain. Guru memegang peranan strategis terutama dalam pembentukan watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai.  Profesi guru bukan hanya sebagai hobi. Selain sebagai tanggungjawab dalam pelaksanaan program pengajaran di sekolah, guru juga bertanggungjawab menjalankan proses pendidikan bagi peserta didiknya.

Dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dinyatakan bahwa guru bertugas untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tugas tersebut merupakan salah satu tugas paling strategis dan paling berat dalam menentukan masa depan bangsa.

Dalam melaksanakan tugasnya, guru berhadapan langsung dengan peserta didik dan bertanggungjawab langsung untuk membinanya. Objek pekerjaan guru merupakan manusia. Guru diibaratkan sebagai alat produksi yang mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi. Produk yang dihasilkan akan sangat bergantung kepada kualitas alat produksi dan cara pengolahannya.

Jika produk yang dihasilkan memiliki kualitas baik, maka bahan setengah jadi tersebut akan menjadi berbagai barang jadi dengan kualitas baik dan nilai jual tinggi. Sementara jika bahan setengah jadi tersebut berkualitas rendah, maka bahan tersebut hanya akan menjadi barang jadi dengan kualitas rendah dan nilai jual rendah.

Guru yang diibaratkan dengan mesin produksi atau mesin pengolah harus memiliki kualitas yang baik. Untuk menciptakan manusia yang unggul, garu harus manusia yang unggul. Keunggulan guru tersebut terutama pada bidang yang berhubungan dengan tugasnya, yatu mengajar dan mendidik. Kemampuan mengajar ditandai dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Sementara kemampuan mendidik ditandai dengan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.

Kompetensi pedagogik dan profesional guru merupakan unsur utama dan yang selalu diperhatikan dalam meningkatkan kualitas guru, namun kompetensi kepribadian dan sosil sering dilupakan. Padahal, kompetensi kepribadian dan sosial merupakan hal terpenting dalam melaksanakan proses pendidikan. Kedua kompetensi itulah yang diperlukam guru untuk membentuk watak dan karakter peserta didik.

Secara formal, kompetensi akademis seorang guru tidak bisa diragukan lagi. Guru merupakan seorang sarjana di bidang pendidikan. Itu artinya secara nyata guru telah memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang. Namun, kompetensi kepribadian dan sosial guru tidak ada jaminan formalnya. Padahal kedua kompetensi tersebut merupakan bagian dari kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru



Kompetensi kepribadian dan sosial tidak ada jaminan pada kemampuan akademik seorang guru. Kecerdasan kognitif (otak) tidak menjamin seseorang akan memiliki kompetensi kepribadian dan sosial. Sehingga untuk menjadi seorang guru, seseorang tidak hanya harus cerdas atau memiliki kemampuan kognitif yang tinggi.

Berdasarkan klasifikasi kecerdasan berdasarkan multiple intellegences (kecerdasan majemuk) menurut Howard Gardner,  kecerdasan dibagi atas delapan yaitu kecerdasan linguistik, kecerdasan logika matematika, kecerdasan visual, kecerdasan spasial, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal dan kecerdasan naturalis.  Berdasarkan klasifikasi kecerdasan tersebut, jika dibawa pada kompetensi guru, untuk kecerdasan linguistik, kecerdasan logika matematika, kecerdasan visual, kecerdasan spasial, kecerdasan musik dan kecerdasan naturalis merupakan kompetensi pedagogik dan profesional, sesuai dengan kajian ilmu seorang guru. Sementara kecerdasan interpersonal dan kecerdasan intrapersonal merupakan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang mutlak dimiliki oleh semua guru dalam pada kajian ilmu apapun.

kecerdasan linguistik, kecerdasan logika matematika, kecerdasan visual, kecerdasan spasial, kecerdasan musik dan kecerdasan naturalis tidak harus dimiliki oleh seorang guru. Guru cukup memiliki salah satu dari kecerdasan tersebut sesuai dengan bidang kajian ilmunya. Namun kecerdasan interpersonal dan kecerdasan intrapersonal harus dimiliki oleh semua guru pada bidang kajian apapun. Hal ini karena kecerdasan interpersonal merupakan kecerdasan guru dalam bersosial yang merupakan kebutuhan untuk kompetensi, pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian guru, serta kecerdasan intrapersonal untuk kebutuhan kompetensi kepribadian guru. Jadi, untuk menunjang profesionalisme guru terutama kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian guru, kemampuan interpersonal merupakan hal yang sangat dibutuhkan.

Kecerdasan interpersonal secara singkat dapat diartikan kecerdasan dalam bergaul atau people smart. Kecerdasan interpersonal adalah kemampuan untuk mengamati dan mengerti maksud, motivasi, dan perasaan orang lain. Orang yang cerdas bergaul peka terhadap ekspresi wajah, suara dan gerakan tubuh orang lain, serta mampu memberikan respon secara efektif dalam berkomunikasi. Kecerdasan ini juga mampu untuk masuk ke dalam diri orang lain, mengerti dunia orang lain, mengerti pandangan, sikap orang lain dan umumnya dapat memimpin kelompok.

Orang dengan kecerdasan ini memiliki kemampuan sosial yang tinggi dan mudah berhubungan dan berkomunikasi dengan orang lain. Selain itu, orang dengan kemampuan ini sanggup menempatkan diri dan membaca situasi orang-orang disekitarnya. Dia bisa dengan cepat beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

Jadi, apa hubungan kecerdasan interpersonal dengan profesi guru?. Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan sebelumnya dapat kita ambil kesimpulan bahwa profesi sebagai seorang guru sangat erat kaitannya dengan kecerdasan interpersonal. Guru adalah profesi yang objek kerjanya adalah manusia atau proses sosial, sementara kecerdasan interpersonal adalah kemampuan seseorang untuk mengelola proses sosial. Jadi pada prinsipnya kecerdasan interpersonal inilah yang digunakan oleh guru dalam melakukan pekerjaannya, bukan hanya kecerdasan keilmuan secara pedagogik saja.

Pertama Seorang guru harus mempunyai kecerdasan interpersonal untuk memahami siswa-siswinya. Hal ini sebab pada perkembangannya, guru bukan lagi sebagai instruktur atau orang serbatahu, melainkan sebagai mitra yang dapat membimbing dan mengarahkan siswa. Kecerdasan interpersonal yang harus dimiliki seorang guru meliputi kemampuan berkomunikasi, baik secara verbal maupun non verbal, kemampuan mendengarkan dan kemampuan bertanya, sikap dan tingkah laku, kemampuan mengatasi masalah dan kharisma bila seorang guru ingin menjadi guru yang berkesan bagi para siswa, salah satu kecerdasan interpersonal yang harus dimiliki guru adalah kemampuan berkomunikasi. Kemampuan berkomunikasi bukan hanya sekedar pandai bicara atau berapa banyak hal yang dibicarakan, namun pembicaraan tersebut harus menyejukkan dan mencerahkan. Isi pembicaraan harus bermanfaat dan terjalin dalam suasana yang menyenangkan. Komunikasi yang perlu diperhatikan bukan hanya komunikasi verbal (berbicara) tetapi juga komunikasi nonverbal (bahasa tubuh). Guru haru menguasai cara berkomunikasi yang banar-benar menyejukkan dan menyenangkan bagi siswanya. 
Kedua kemampuan mendengarkan. Kemampuan mendengarkan seiring dengan kemampuan komunikasi. Dengan mendengar, kita dapat memahami orang lain serta dapat mempengaruhi. Dengan mendengar, akan terjalin hubungan yang baik. Seorang guru harus menjadi pendengar yang baik. Dengan mendengar setiap hal dan keluhan siswa, guru akan mengetahui permasalahan yang dihadapi siswa sehingga dapat dicarikan solusi dari permasalahan tersebut.
Ketiga kemampuan bertanya.  Kemampuan bertanya merupakan salah satu kemampuan interpersonal guru agar suasana kelas menjadi lebih hidup. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan guru dapat membangkitkan minat dan meransang otak agar siswa mau berpikir dan mencari kaitan-kaitan pengetahuan sehingga mampu menjawab pertanyaan. Seorang guru harus memiliki kemampuan bertanya dengan pertanyaan secara tepat, waktu yang tepat, memilih tempat bertanya yang tepat serta menyampaikan pertanyaan dengan baik.
Keempat sikap dan tingkah laku. Saat ini, sikap dan perilaku guru tidak lagi diharuskan menjadi seorang yang selalu berwibawa di depan para siswanya dan cenderung menjaga jarak. Guru tidak dibenarkan memposisikan dirinya pada kedudukan lebih tinggi dari siswa. Hal ini karena meskipun demikian proses pendidikan juga tidak akan berhasil tanpa adanya pembiasaan tingkah laku yang baik seorang guru. Bukan kewibawaan yang membuat siswa menghormati dan mematuhi guru, namun perilaku yang baik yang dapat dijadikan contohlah yang aka membuat guru menjadi istimewa di depan siswanya.
Kelima kemampuan mengatasi masalah. Karena guru berperan sebagai pembimbing, maka guru juga bertugas membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi siswa. Dalam menyelesaikan masalah, seorang guru harus mampu menawarkan solusi-solusi serta mengambil keputusan secara bijaksana dalam menyelesaikan sesuatu permasalahan.
Keenam karisma guru. Seorang guru harus memiliki karisma yang memperlihatkan kemampuan memimpin yang dapat memangkitkan rasa kagum orang lain. Seorang guru harus terlihat berkarisma di mata siswanya agar siswa dapat menjadikan guru tersebut sebagai panutan dan contoh dalam berperilaku.

















Saturday, November 24, 2012


8.1  Ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaanya.
a.      Pengertian wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.

b.      Hukum wakaf
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Macam-macam wakaf berdasarkan bentuk hukumnya ada dua katagori,   yaitu :
1)      Pertama, macam-macam wakaf berdasarkan cakupan tujuannya, yaitu :
(a)    Wakaf umum, adalah wakaf yang tujuannya mencakup semua orang yang berada dalam tujuan wakaf, baik cakupan ini untuk seluruh manusia, atau orang-orang yang berada di daerah mereka. Jika wakaf tujuannya umum untuk fakir miskin, maka perlu diperjelas mencakup orang-orang miskin dari kalangan muslim dan non-muslim atau orang-orang miskin dari kalangan muslim saja, atau orang-orang miskin dari kalangan non-muslim saja, atau orang-orang muslim yang berada tanpa daerah yang lain.
(b)   Wakaf khusus atau wakaf keluarga, adalah wakaf yang manfaat dan hasilnya diberikan oleh wakif kepada seseorang atau sekelompok orang berdasarkan hubungan dan pertalian yang dimaksud oleh wakif. Contohnya wakaf untuk tetangga dengan jumlah dan nama yang telah ditentukan oleh wakif.
(c)    Wakaf gabungan, adalah wakaf yang sebagian wakaf manfaat dan hasilnya diberikan khusus untuk anak dan keturunan wakif, serta selebihnya disalurkan untuk kepentingan umum. Wakaf gabungan ini pada realitanya lebih banyak dari wakaf keluarga, karena biasanya wakif menggabungkan manfaat wakafnya untuk tujuan umum dan khusus, seperti separuh untuk keluarga dan anak-anaknya dan separuhnya lagi untuk fakir miskin.
2)      Kedua, macam-macam wakaf berdasarkan kelanjutannya sepanjang zaman, yaitu :
(a)   Wakaf abadi, yaitu wakaf yang diikrarkan selamanya tetap berlanjut sepanjang zaman. Wakaf  yang sebenarnya dalam islam adalah wakaf abadi, yang pahalanya berlipat ganda dan terus berjalan selama wakaf itu masih ada. Pahala wakaf ini mengalir untuk wakif selama wakafnya terus berlangsung.
Keabadian wakaf biasanya berlangsung secara alami pada wakaf tanah. Sedangkan bangnunan benda lainnya tidak mungkin berlangsung kekal tanpa ada penambahan barang baru lainnya, baik itu berupa perawatan dan rehabilitasi yang berkelanjutan atau menggantikan benda baru atas kebijaksanaan nazir wakaf.
Apabila benda wakaf tidak mempunyai sumber dana untuk pembiayaan perawatan dan rehabilitasi, maka semua wakaf selain tanah sifatnya sementara. Karena wakaf selain tanah akan rusak dan punah.
(b)   Wakaf sementara, yaitu wakaf yang sifatnya tidak abadi, baik dikarenakan   bentuk barangnya maupun keinginan wakif sendiri.
3)      Macam-macam wakaf berdasarkan tujuannya
Dalam sejarah pelaksanaan wakaf, yang terspenting dalam macam-macam wakaf adalah wakaf bedasarkan tujuannya. Adapun beberapa macam wakaf berdasarkan tujuannya diantaranya :
(a)    Wakaf air minum. Wakaf ini termasuk di antara tujuan wakaf yang pertama dalam islam dan tercermin dalam wakaf Utsman bin Affan ra yang berupa sumur Raumah
(b)   Wakaf sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah haji yang datang dari Iraq, Syam, Mesir dan Yaman, serta kafilah yang bepergian menuju India dan Afrika. Diantara sumur wakaf pada saat itu adalah wakaf sumur dari Zubaidah, istri seorang Khalifah di zaman pemerintahan Abbasiah, yaitu Harun Ar-Rasyid yang namanya dikenal sepanjang jalan dari Baghdad hingga Hijaz. Selain itu, untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji, telah dibangun tempat peristirahatan di jalan-jalan utama yang membentang dari daerah Samarkhan hingga Vas. Sebagian dari bangunan tempat peristirahatan tersebut telah dibangun pada masa seratus tahun pertama Hijriyah dan mengalami penyempurnaan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Azis dengan fasilitas yang meliputi tempat peristirahatan binatang tunggangan. Umumnya tempat peristirahatan tersebut juga menyediakan makan dan minum bagi tamu yang menginap.
(c)    Wakaf jalan dan jembatan untuk memberi pelayanan umum kepada masyarakat. Wakaf pelayanan jalan biasanya diikuti dengan wakaf penerangan di jalan-jalan yang menyala sepanjang malam dan penyediaan tempat bermalam bagi orang-orang asing yang datang. Wakaf tempat peristirahatan ini biasanya diikuti dengan wakaf kamar mandi dan tempat bersuci serta berbagai kepentingan umum lainnya.
(d)   Wakaf khusus bantuan untuk fakir miskin dan orang-orang yang sedang bepergian. Wakaf ini telah ada pada masa awal islam ketika Umar bin Ali Khathab ra memberi wakaf khusus membantu fakir miskin dan orang-orang yang sedang bepergian atas saran Nabi Muhammad SAW. Sepanjang sejarah islam, bentuk wakaf seperti ini merupakan tujuan wakaf yang paling banyak.
(e)    Wakaf pembinaan sosial bagi mereka yang membutuhkan, diantara yang  termasuk wakaf sosial ini diantaranya adalah, wakaf untuk pembinaan anak-anak, seperti penyediaan susu bagi keluarga yang membutuhkan untuk anak-anaknya, wakaf penyediaan obat-obatan untuk penyakit anak-anak, wakaf pembinaan perempuan, terutama bagi perempuan-perempuan yang berasal dari kalangan yatim piatu atau perempuan yang disakiti suaminya dan kabur dari rumahnya agar ditampung di asrama, diberi makan dan diupayakan untuk kembali hidup rukun dengan suaminya atau diuruskan perceraiannya ke pengadilan dan wakaf untuk membantu orang-orang yang sedang mengalami tekanan batin dan stress, yaitu dengan cara menenangkan dalam waktu dekat, mengunjunginya dan memberikan solusi atas beban yang dipikulnya.
(f)    Wakaf sekolah dan universitas serta kegiatan ilmiah lainnya. Dalam sejarah, wakaf ini termasuk diantara tujuan wakaf yang paling mendapat perhatian dari kaum muslimin. Hampir di setiap kota besar di negara-negara islam di dunia terdapat sekolah dan universitas serta Islamic Center yang berasal dari wakaf
(g)   Wakaf pelayanan kesehatan. Wakaf ini meliputi pembangunan puskesmas dan rumah sakit, pemberian obat-obatan, gaji dokter dan perawat termasuk gaji pekerja rumah sakit lainnya dan perlengkapan peralatan medis lainnya.
(h)   Wakaf pelestariaan lingkungan. Wakaf ini menunjukan bahwa dalam islam wakaf bukan saja untuk pembinaan komunitas manusia, tetapi juga untuk pelestarian cagar budaya dan lingkungan, contohnya wakaf untuk pemeliharaan aliran air dan pelestarian sungai.

c.       Syarat dan Rukun wakaf
1)      Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
a)      Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
b)      Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
c)      Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
2)      Rukun Wakaf
a)      Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
- kehendak sendiri
- berhak berbuat baik walaupun non Islam
b)      sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
Ø  barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
Ø  milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
c)      Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
d)     Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3)      Hukum mengganti barang wakaf
Tentang penggantian/perubahan benda wakaf di atas menurut pendapat imam madzhab yang erat kaitannya dari pengaruh pengertian wakaf yang dikemukakannya, maka berikut ini menurut pendapat Ibnu Taimiyah bahwa mengganti apa yang diwakafkan dengan sesuatu yang lebih baik ada dua macam:
Pertama, penggantian karena kebutuhan, misalnya karena macet maka dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya; misal kuda yang diwakafkan untuk perang bila tidak mungkin lagi dimanfaatkan dalam peperangan maka ia dapat dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya; masjid jika rusak dan tidak mungkin diramaikan maka tanahnya dijual dan hasil penjualannya dapat dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya.
Kedua, Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya menggantikan hadiah dengan apa yang lebih baik dari padanya, masjid bila dibangun masjid lain yang lebih layak bagi penduduk kampung dan masjid yang lama boleh dijual Pendapat ini identik dengan pendapat pmam Ahmad ibn Hambal di atas. Karena beralasan pada sebuali hadis Umar ibn Khattab, yang memindahkan masjid Kufah yang lama ke tempat yang baru, dan tempat yang lama dijadikan pasar bagi penjual-penjual Tamar. Contoh lain adalah bahwa Umar ibn Khattab dan Utsman ibn Affan pernah membangun masjid Nabawi tanpa mengikuti konstruksi pertama dan dengan memberi tambahan. Berdasarkan fenomena tersebut maka diperbolehkan mengubah bangunan wakaf dari satu bentuk ke bentuk lainnya demi maslahat yang mendesak.
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
4)      Hukum penggunaan harta wakaf dalam transaksi produktif
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maka pemanfaatan/penggunaan benda wakaf harus dilakukan oleh Nadzir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
Pemanfaatan tersebut dikelola secara produktif antara  lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari’ah.
Untuk pengelolaan dan pengembangan benda wakaf tersebut harus digunakan penjamin yaitu lembaga penjamin syari’ah dan yang dimaksud lembaga penjamin syari’ah adalah badan hukum yang menyelenggarakan penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain : melalui skim asuransi syari’ah, perbankan syari’ah, atau skim lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Menjelaskan hikmah wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
a)      Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
b)      Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
c)      Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.